• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Minggu, 1 November 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Perkara Korupsi, PT SMB Setuju Kembalikan Kerugian Negara 127 Miliar Lebih 

Selasa, 4 Agustus 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
Perkara Korupsi, PT SMB Setuju Kembalikan Kerugian Negara 127 Miliar Lebih 
0
BAGIKAN
26
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Melalui siaran pesnya, pada Selasa (04/08/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), mengumumkan adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara.

Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerangkan, bahwa pelaksanaan kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara terhadap Terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

BACA JUGA

Ungkap 71 Laporan Polisi, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu & Barang Bukti Narkotika Lainnya

PTBA Salurkan 1.250 Box Susu untuk Dukung Penanganan Stunting di Lawang Kidul

Adapun kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.127.276.655.336,50 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam koma lima puluh rupiah). Berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 17 November 2025, perhitungan kerugian negara sebagai berikut:

 

Setelah dilakukan mediasi dengan Ahli Waris, didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

Tahap pertama sebesar Rp.10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah);

Sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran tahap pertama, dengan kewajiban melakukan pembayaran pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap bulan sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi;

Setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp.9.690.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah), sampai dengan seluruh nilai kewajiban pembayaran PIHAK KEDUA dipenuhi.

 

Bahwa Pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Musi Banyuasin dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan. Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH.MH, (04/08).(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Ungkap 71 Laporan Polisi, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu & Barang Bukti Narkotika Lainnya
Berita

Ungkap 71 Laporan Polisi, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu & Barang Bukti Narkotika Lainnya

Sabtu, 31 Oktober 2026
PTBA Salurkan 1.250 Box Susu untuk Dukung Penanganan Stunting di Lawang Kidul
Berita

PTBA Salurkan 1.250 Box Susu untuk Dukung Penanganan Stunting di Lawang Kidul

Sabtu, 31 Oktober 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Gerakan Green Policing
Berita

Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Gerakan Green Policing

Jumat, 30 Oktober 2026
Gerbak Sarang Narkoba di Pinang Banjar Gelumbang, Polisi Amankan Pria & Sita Sabu 6,33 Gram
Berita

Gerbak Sarang Narkoba di Pinang Banjar Gelumbang, Polisi Amankan Pria & Sita Sabu 6,33 Gram

Jumat, 30 Oktober 2026
Dari Bumi untuk Kehidupan & Bekerja Profesional, PT Diza Matra Powerindo Beberkan Sistem Antisipasi Pencemaran Lingkungan 
Berita

Dari Bumi untuk Kehidupan & Bekerja Profesional, PT Diza Matra Powerindo Beberkan Sistem Antisipasi Pencemaran Lingkungan 

Kamis, 29 Oktober 2026
Serap Aspirasi Warga Melalui Safari Subuh oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim 
Berita

Serap Aspirasi Warga Melalui Safari Subuh oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim 

Kamis, 29 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim