INFOMUARAENIM.COM – Pertemuan antara warga terdampak pembangunan flyover dengan manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) digelar di Gedung Serba Guna Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (9/5/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Ujanmas Baru ini dihadiri langsung oleh pihak manajemen PT KAI, kuasa hukum perusahaan, warga terdampak, serta anggota DPRD Muara Enim Dapil I, Septi Agsiadi yang juga merupakan warga terdampak.
Kepala Desa Ujanmas Baru, Samsir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan warga beberapa waktu lalu. Ia meminta masyarakat terdampak untuk menyampaikan secara langsung keberatan terhadap nilai ganti rugi yang dinilai tidak sesuai.
“Saya minta kepada masyarakat terdampak agar dapat menyampaikan penolakan yang menurut warga tidak sesuai dengan harga yang diberikan,” ujar Samsir.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung penuh pembangunan yang menjadi program pemerintah pusat, namun tetap meminta agar hak-hak masyarakat terdampak diperhatikan.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat. Inilah batas kemampuan kami sebagai pemerintah desa untuk mempertemukan warga dengan pihak PT KAI,” tambahnya.
Warga: Penilaian Tidak Transparan dan Nilai Terlalu Rendah
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pertama, warga menyoroti tidak adanya transparansi dalam proses penilaian. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan penjelasan rinci terkait metode perhitungan, data dasar, maupun standar harga yang digunakan.
“Kami tidak pernah diajak diskusi dan tidak diberi penjelasan secara rinci. Semua terkesan tertutup dan sepihak,” ungkap perwakilan warga.
Kedua, warga menilai nilai ganti rugi bangunan sangat rendah dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, nilai tersebut jauh dari biaya untuk membangun kembali bangunan serupa.
“Penilaian tidak mempertimbangkan kualitas bangunan, bahan, fungsi, maupun nilai ekonomi usaha yang sudah berjalan puluhan tahun,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menolak klaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan milik PT KAI. Mereka mengaku memiliki bukti kepemilikan sah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPH) yang disahkan oleh pemerintah desa.
“Tanah ini kami peroleh dari jual beli sah dan warisan, disaksikan aparat setempat. Rumah ini sudah menjadi tempat usaha dan sumber penghidupan keluarga kami,” tegas warga.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak pembangunan flyover, melainkan menuntut keadilan dalam penetapan nilai ganti rugi.
“Kami hanya meminta penilaian yang wajar, transparan, dan objektif sesuai kondisi nyata,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT KAI melalui Aswan dari bagian Manajemen Aset menjelaskan bahwa proses penilaian telah dilakukan oleh tim independen KJPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima hasil kajian dari KJPP dan itulah yang menjadi dasar kami dalam menentukan nilai ganti rugi,” jelasnya.
Ia juga meminta warga yang menolak untuk menyampaikan keberatan secara resmi dan tertulis disertai alasan yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum PT KAI, Talbi Munandar, SH, menyebutkan bahwa proses pencairan ganti rugi sebenarnya direncanakan berlangsung bulan ini. Namun, adanya penolakan dari warga membuat proses tersebut tertunda.
“Nilai dari KJPP itu bersifat final. PT KAI tidak diperbolehkan membayar lebih dari nilai yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Talbi juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen dan membuka peluang untuk mencari solusi terbaik.
Anggota DPRD Muara Enim, Septi Agsiadi, mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan pasca pertemuan ini, termasuk tindak lanjut dari PT KAI terhadap permintaan warga.
“Kita lihat dulu apakah ada penyelesaian setelah pertemuan ini, terutama terkait permohonan warga untuk penyesuaian nilai ganti rugi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan apabila belum ditemukan titik temu, dirinya siap membawa persoalan ini ke tingkat legislatif.
“Saya akan membawa masalah ini ke meja dewan dan memanggil semua pihak terkait agar ada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Septi juga menyoroti belum adanya transparansi dalam penetapan nilai ganti rugi. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh warga secara sah sejak lama.
“Kami berharap ada keterbukaan, kejelasan, serta penilaian yang layak. Masalah ini sudah menjadi beban pikiran masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi mereka,” tutupnya.(Red)







