• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Senin, 5 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kuasa Hukum Dewa Thomas Ajukan keberatan Atas Putuskan Majilis Hakim

Kamis, 12 Juni 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Kuasa Hukum Dewa Thomas Ajukan keberatan Atas Putuskan Majilis Hakim
0
BAGIKAN
74
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa Dewa Thomas (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (12/06/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., dengan anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S., S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.

BACA JUGA

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Final FIFA ASEAN Cup 2026, Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dewa Thomas dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar.

Namun, putusan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari tim kuasa hukum terdakwa, yakni Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI, bersama rekannya Wiwik Handayani, S.H., M.H.

“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Yang dibacakan dalam persidangan tadi justru berita acara milik Bobi Chandra, bukan klien kami Dewa Thomas,” ujar Zul Armain kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai penerapan Pasal 158 terhadap kliennya tidak tepat dan tidak relevan, karena menurutnya seharusnya majelis hakim menerapkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sebagaimana perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang lebih sesuai dengan peran dan posisi Dewa dalam perkara tersebut.

Senada, Wiwik Handayani, S.H., M.H. juga menyampaikan keberatannya. “Seharusnya pasal 161 itu ditujukan kepada Dewa Thomas. Justru yang terjadi terbalik: pasal 158 diterapkan kepada Dewa, sedangkan Bobi Chandra dikenai pasal 161. Padahal, menurut kami, justru Bobi yang lebih layak dikenai pasal 158.”

Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Dewa Thomas pernah berada di lokasi tambang, apalagi melakukan aktivitas penambangan atau berada di stockpile.

“Lebih ironis lagi, pihak yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sama sekali tidak disertakan dalam proses hukum ini. Ini sungguh janggal,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan menggunakan waktu 7 hari ke depan yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi keadilan bagi klien kami,” pungkas Zul Armain.(Red)

Tags: Muara Enim

Related Posts

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
Berita

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Senin, 5 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN Cup 2026,  Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 
Berita

Final FIFA ASEAN Cup 2026, Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 

Minggu, 4 Oktober 2026
Antusias Masyarakat Ikuti Polres Muara Enim Fun Run, 1.066 Peserta Ramaikan Lintasan
Berita

Antusias Masyarakat Ikuti Polres Muara Enim Fun Run, 1.066 Peserta Ramaikan Lintasan

Minggu, 4 Oktober 2026
Warga Temukan Mayat Ditemukan di Kebun Kosong Kawasan Desa Bitis -Sukajaya Gelumbang Telah Membusuk 
Berita

Warga Temukan Mayat Ditemukan di Kebun Kosong Kawasan Desa Bitis -Sukajaya Gelumbang Telah Membusuk 

Sabtu, 3 Oktober 2026
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Kepur Muara Enim Warga Antri BBM Sempat Kocar -Kacir 
Berita

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Kepur Muara Enim Warga Antri BBM Sempat Kocar -Kacir 

Sabtu, 3 Oktober 2026
Lindungi Generasi Muda, Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Narkotika melalui FGD
Berita

Lindungi Generasi Muda, Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Narkotika melalui FGD

Kamis, 1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim