• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 28 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kuasa Hukum Dewa Thomas Ajukan keberatan Atas Putuskan Majilis Hakim

Kamis, 12 Juni 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Kuasa Hukum Dewa Thomas Ajukan keberatan Atas Putuskan Majilis Hakim
0
BAGIKAN
60
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa Dewa Thomas (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (12/06/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., dengan anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S., S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.

BACA JUGA

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dewa Thomas dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar.

Namun, putusan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari tim kuasa hukum terdakwa, yakni Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI, bersama rekannya Wiwik Handayani, S.H., M.H.

“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Yang dibacakan dalam persidangan tadi justru berita acara milik Bobi Chandra, bukan klien kami Dewa Thomas,” ujar Zul Armain kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai penerapan Pasal 158 terhadap kliennya tidak tepat dan tidak relevan, karena menurutnya seharusnya majelis hakim menerapkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sebagaimana perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang lebih sesuai dengan peran dan posisi Dewa dalam perkara tersebut.

Senada, Wiwik Handayani, S.H., M.H. juga menyampaikan keberatannya. “Seharusnya pasal 161 itu ditujukan kepada Dewa Thomas. Justru yang terjadi terbalik: pasal 158 diterapkan kepada Dewa, sedangkan Bobi Chandra dikenai pasal 161. Padahal, menurut kami, justru Bobi yang lebih layak dikenai pasal 158.”

Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Dewa Thomas pernah berada di lokasi tambang, apalagi melakukan aktivitas penambangan atau berada di stockpile.

“Lebih ironis lagi, pihak yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sama sekali tidak disertakan dalam proses hukum ini. Ini sungguh janggal,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan menggunakan waktu 7 hari ke depan yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi keadilan bagi klien kami,” pungkas Zul Armain.(Red)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 
Berita

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Senin, 27 April 2026
Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 
Berita

Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 

Sabtu, 25 April 2026
Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas
Berita

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Jumat, 24 April 2026
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Berita

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Jumat, 24 April 2026
Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama
Berita

Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama

Jumat, 24 April 2026
Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 
Berita

Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 

Kamis, 23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim