• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 6 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Tuntutan kepada Adik Boby Candra Dewa Thomas di duga melanggar Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 

Rabu, 4 Juni 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Tuntutan kepada Adik Boby Candra Dewa Thomas di duga melanggar Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 
0
BAGIKAN
108
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM — Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus yang menjerat Dawa Thomas (20), warga Muara Enim. Sidang kali ini merupakan pembacaan Nota Pembelaan (PLEDOI) yang dibacakan oleh Zul Armain Aziz SH., MH dan Wiwik Handayani SH., MH tim Kuasa Hukum Dewa Thomas.

Dalam sidang tersebut di pimpin langsung Ari Qurniawan, SH., MH ( Hakim ketua); Miriyanto, SH., MH (Hakim anggota), Shelly Novianti S, S.H. ( Hakim Anggota)Di pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim , Rabu (04/06/2025).

BACA JUGA

Polda Sumsel Siap Wujudkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Sambangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

Bahwa benar pada waktu terjadi Tindak Pidana Penambangan Batubara Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan masih berumur 17 Tahun dihitung dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sejak tahun 2021.Terbukti secara hukum Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan pada waktu disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 Tahun.Bahwa Terbukti secara hukum = seluruh saksi yang § diajukan dipersidangan tidak pernah melihat Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan berada di Lokasi tambang dan Lokasi Stock file milik Saksi Bobi Candra,”bebernya

Terbukti secara hukum dalam perkara Pidana atas nama Dewa Thomas Bin Warsan melanggar ketentuan Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.Juga terbukti secara hukum pelanggaran terhadap Undang-undang dapat kenakan sanksi Pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bahwa_ terbukti dipersidangan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Dakwaan tidak teliti dan tidak cermat lebih khusus lagi mengenai Batasan umur Terdakwa untuk diajukan ke persidangan Perkara dimana jelas-jelas Jaksa penuntut Umum Menyebutkan dalam Surat Dakwaannya usia Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan baru berusia 20 (dua puluh) Tahun sedangkan pada tuntutan 2021 dulu umur Dewa Thomas 17 tahun. Selain itu Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sehubungan dengan perbuatan Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Oewa Thomas Bin Warsan dalam hal transaksi via Whatsapp dengan antara Terdakwa dengan Lek.

Harapan kami selaku kuasa hukum DewaThomas untuk hakim mempertimbangkan Nota Pembelaan (PLEDOI) ,”tutup Zul Armain Aziz (Agustiawan)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Polda Sumsel Siap Wujudkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”
Berita

Polda Sumsel Siap Wujudkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Selasa, 6 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Sambangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
Berita

HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Sambangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

Senin, 5 Oktober 2026
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
Berita

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Senin, 5 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN Cup 2026,  Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 
Berita

Final FIFA ASEAN Cup 2026, Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 

Minggu, 4 Oktober 2026
Antusias Masyarakat Ikuti Polres Muara Enim Fun Run, 1.066 Peserta Ramaikan Lintasan
Berita

Antusias Masyarakat Ikuti Polres Muara Enim Fun Run, 1.066 Peserta Ramaikan Lintasan

Minggu, 4 Oktober 2026
Warga Temukan Mayat Ditemukan di Kebun Kosong Kawasan Desa Bitis -Sukajaya Gelumbang Telah Membusuk 
Berita

Warga Temukan Mayat Ditemukan di Kebun Kosong Kawasan Desa Bitis -Sukajaya Gelumbang Telah Membusuk 

Sabtu, 3 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim