• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 23 Juni 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Dijalan Raya Umum

Rabu, 22 Januari 2025
di Berita
Reading Time:1min read
0
Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Dijalan Raya Umum
0
BAGIKAN
164
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim menegaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam aturan yang tertuang dalam penggunaan sepeda listrik di Permenhub. Nomor : 46 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan dalam jenis kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, selain dari Sekuter listrik, haverboad, sepada roda satu dan otopet.

BACA JUGA

Diduga Konsleting listrik, 4 Rumah di Teluk Lubuk Muara Enim Ludes Terbakar 

Breaking News, 4 Rumah Milik Warga di Desa Teluk Lubuk Hangus Terbakar 

Demikian dijelaskan Kadishub Muara Enim H Junaidi, melalui Sekretaris Dishub Muara Enim Akhmad Junaidi, SP, terkait peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menggunakan sepeda motor listrik tersebut.
Dikatakannya, bahwa dalam pasal 3 (2) PM Nomor : 35 Tahun 2020 dijelaskan, bahwa persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik (a). Lampu utama (b).Alat pemantul cahaya atau lampu dibagian belakang.(c).Sistem rem berfungsi dengan baik.(d). Alat pemantul cahaya di kiri dan Kanan .(e) Klakson atau bel, Dan (f).Kecepatan paling tinggi 24 km/jam.
Lanjut Akhmad Junaini, bahwa dalam pasal 4 (1) disebutkan setiap orang yang menggunakan sepeda listrik memenuhi ketentuan, Yakni Menggunakan Helm, Usia pengguna minimal 12 Tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang, Tidak boleh dilakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, serta Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas.
“Pada pasal 4 (2) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun Sepeda listrik harus didampingi oleh orang dewasa,”terangnya Sekretaris Dishub Muara Enim tersebut.(22/01/2025.

Akhmad Junaini menambahkan, bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dilakukan di lajur yang disediakan khusus untuk sepeda atau kawasan tertentu, yaitu kawasan pemukiman,lokasi Car-free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi dan area diluar jalan.
“Jadi jelas, bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan dipergunakan di jalan raya/ jalan umum,”tambahnya.

(jj red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Diduga Konsleting listrik, 4 Rumah di Teluk Lubuk Muara Enim Ludes Terbakar 
Berita

Diduga Konsleting listrik, 4 Rumah di Teluk Lubuk Muara Enim Ludes Terbakar 

Senin, 22 Juni 2026
Breaking News, 4 Rumah Milik Warga di Desa Teluk Lubuk Hangus Terbakar 
Berita

Breaking News, 4 Rumah Milik Warga di Desa Teluk Lubuk Hangus Terbakar 

Senin, 22 Juni 2026
Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis Ditangkap Polda Sumsel di Lampung
Berita

Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis Ditangkap Polda Sumsel di Lampung

Senin, 22 Juni 2026
Respon Cepat Polsek Lubai Dalam Penemuan Mayat Mengapung di Desa Jiwa Baru, Ini Kronologinya 
Berita

Respon Cepat Polsek Lubai Dalam Penemuan Mayat Mengapung di Desa Jiwa Baru, Ini Kronologinya 

Sabtu, 20 Juni 2026
Jaringan Listrik di Muara Enim Besok Alami Padam, Ini Lokasi-Lokasinya 
Berita

Jaringan Listrik di Muara Enim Besok Alami Padam, Ini Lokasi-Lokasinya 

Jumat, 19 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Berita

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim