INFOMUARAENIM.COM – Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum.
menggelar kegiatan sosialiasi tentang Perlindungan hlHukum Terhadap Korban Bullying dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya bullying lingkungan sekolah dasar SD 6 ujan Mas Lama kegiatan dilakukan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 pada pukul 9.00- 11.00 WIB yang di ikuti siswa sd kelas 5& 6 degan jumblah siswa 35.
Jadi, sosialisasi di sekolah dimaksudkan sebagai suatu proses yang dapat membentuk kepribadian siswa sesuai dengan norma yang berlaku di sekolah sehingga siswa tersebut dapat menyesuaikan diri dan bertingkah laku seperti kebiasaan pada umumnya.
Wilhasan S.pd selaku Kepala Sekolah SDN 6 Ujan Mas Lama memberikan dukungan penuh untuk mahasiswa KKN Universitas Serasan dalam melaksanakan Sosialisasi yang dimana

sosialisasi ini juga merupakan salah satu program kerja individu prodi Ilmu Hukum. Berdasarkan koordinasi bersama DPL Kelompok 8 Ibu Miftah Huljannah SH, MH dapat disimpulkan bahwa selain kegiatan pengabdian kepada masyarakat, anggota KKN ini juga melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di di desaaujan Mas Lama dengan memberikan edukasi tentang mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah Manfaat pelaksanaan kegiatan ini bagi sekolah, yaitu adanya kesadaran pihak sekolah terhadap dampak buruk perilaku bullying sehingga dapat melakukan berbagai kebijakan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kasus bullying di sekolah.
Penulis Artikel : Afif fathurrahman







