INFOMUARAENIN.COM – Penggeledahan dan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Kabupaten Muara Enim pada tanggal 9-10 September 2026 terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Adapun Penggeledahan oleh Tim penyidik KPK, yakni di Kantor Dinas PUPR Muara Enim, Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretaris Daerah Muara Enim, dan Rumah pejabat Dinas PUPR Muara Enim IS di Kelurahan Pasar II Muara Enim.
Dalam siaran persnya tersebut, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terkait perkembangan penyidikan, serta dilakukan penggeledahan di Muara Enim tersebut, telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekda Muara Enim YS, dan Plt Kepala BPKAD TI. “Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muara Enim Non Aktif Edison.
Lanjutnya, terkait penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Non Aktif Edison, beserta beberapa tersangka lainya.
Dalam penggeledahan hari pertama Rabu 9 September 2026 Tim penyidik KPK mendatangi lingkungan Pemkab Muara Enim dan mereka membagi diri menjadi dua kelompok untuk menggeledah dua kantor sekaligus. “Pertama kantor Dinas PUPR Muara Enim. Kedua ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo (10/09).
Dikatakan Budi,bahwa penggeledahan pada hari pertama ini berlangsung intensif selama 5 hingga 6 jam, dimana penyidik menyita beberapa koper yang diduga kuat berisi dokumen penting terkait proyek pengadaan. Dihari kedua Kamis, 10 September 2026, KPK melanjutkan operasinya di Muara Enim dengan menyasar aset personal atau rumah milik para pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Menggeledah dua rumah di wilayah Muara Enim, salah satunya diketahui milik seorang pejabat Dinas PUPR berinisial IS di Kelurahan Pasar II Muara Enim,” terang Jubir KPK Budi.
Budi menambahkan, bahwa dari Penggeledahan rumah ini, tim KPK menyita barang bukti elektronik serta membawa dokumen tambahan di dalam dua koper setelah memeriksa lokasi selama 4 jam. “Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026,” pungkasnya.(jj.red).







