• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Jumat, 17 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Kesejahteraan

Ramlan Suryadi Terpidana Korupsi di Muara Enim :Saya Tidak Melakukan Kesepakatan Apapun Dengan A Elfin MZ Muchtar

Jumat, 8 Januari 2021
di Kesejahteraan
Reading Time:3min read
0
0
BAGIKAN
16
VIEWS

PALEMBANG — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap 16 proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH Kamis (7/1) mengagendakan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU KPK (pledoi) baik secara pribadi terdakwa maupun tertulis melalui penasihat hukumnya M Husni Chandra SH MH.

BACA JUGA

RUPS-LB PTBA Setujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Sebanyak 26 Keluarga Se-Kab. Muara Enim, Dapatkan Bantuan Dari Balai Riterasi Braille Indonesia

Adapun isi pledoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa Ramlan Suryadi setebal 12 halaman secara virtual pada intinya terdakwa mengakui adanya pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD yang dilakukan oleh saudara A Elfin MZ Muchtar atas perintah Ir Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim kala itu.

Selain itu di dalam pledoi juga terdakwa mengaku telah difitnah dengan seolah-olah terdakwa turut serta ikut bermufakat dalam penentuan kontraktor pelaksana pada proses pengadaan barang dan jasa lingkup Dinas PUPR Muara Enim.

“Selain itu, saya tidak melakukan kesepakatan apa pun dengan terpidana A Elfin MZ Muchtar terkait pengadaan barang dan jasa apalagi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun kontraktor pelaksana, namun saya didakwa seperti itu, saya merasa keberatan karena senyatanya saya tidak melakukan apalagi saya dituduh aktif,” ungkap Ramlan.

Dirinya juga menjelaskan, selama proses BAP oleh penyidik terdakwa juga membenarkan adanya pemberian uang dari Robi Okta Fahlevi kepada terdakwa dan terdakwa siap mengembalikan ke KPK serta memohon agar justice collaborator yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim.

Untuk itulah dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya dan jika terbukti bersalah meminta keringanan hukuman.

Setelah menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan tertulis yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, JPU KPK menanggapi pledoi (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.

Untuk itu, majelis hakim meminta waktu dua pekan ke depan guna bermusyawarah dalam menentukan putusan (vonis) terhadap terdakwa Ramlan Suryadi.

Ditemui usai sidang inti pledoi yang turut disampaikan oleh M Husni Chandra dan Partners menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan kliennya itu tidak terbukti melanggar pasal 12 dan 11 sebagaimana yang didakwakan oleh JPU KPK.

“Kami menilai yang bersangkutan bukan bagian dari proses tangkap tangan sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa saksi ahli beberapa waktu lalu,” ungkap Husni, pada awak media dikutip melalui sumeksco, Jum’at (8/1/2021).

Husni Chandra berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dalam menetukan vonis terhadap terdakwa berdasarkan pledoi yang dibacakan serta fakta-fakta yang terkuak selama persidangan.

“Kami selaku tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim dapat menerima pledoi yang tadi telah kami sampaikan, sekiranya dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya”. Tandas Husni.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH, menyebut pledoi yang terdakwa ajukan secara tertulis baik itu melalui pribadi terdakwa maupun yang dibacakan oleh kuasa hukumnya terkesan lucu karena dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara itu sementara kuasa hukum menyatakan tidak ada unsur pembuktian sebagaimana yang telah didakwakan JPU.

“Pledoi ini lucu juga. Karena di satu sisi, penasehat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tidak ada unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka meminta untuk dibebaskan. Tapi di sisi lain oleh terdakwa Ramlan sendiri hari ini melalui pledoinya, Pak Ramlan Suryadi sendiri menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator,” kata M Asri.

Dia menambahkan, justice collaborator (JC) itu adalah saksi yang mengakui perbuatannya, jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu. Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu, sebenarnya secara tersirat saudara Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap.

“Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya langsung tanggapi secara lisan bahwa kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut, yang terkait erat dengan jabatannya,” jelas Asri.

Disinggung mengenai justice collaborator yang diajukan terdakwa, Asri menyatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti.

“Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi-saksi atau pelaku pelaku lainnya. Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan dan putusan nanti seperti apa,” tandas Asri. (****)

Tags: OTT KPK

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim