• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Rabu, 30 September 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Ketua Perhapi Sumsel Himbau Pengusaha dan Pemegang IUP untuk Memakai IUJP Lokal 

Selasa, 29 September 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
Ketua Perhapi Sumsel Himbau Pengusaha dan Pemegang IUP untuk Memakai IUJP Lokal 
0
BAGIKAN
13
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Nomor:365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 ini secara tegas memperketat pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.

BACA JUGA

Bupati Muara Enim Non Aktif Edison Bantah Terima Suap, JPU KPK: Pihak Jaksa Telah Kantongi Bukti Kuat 

Naik Pangkat Pengabdian, AKP RTM Situmorang Resmi Sandang Pangkat KOMPOL

 

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang menggunakan anak usaha atau afiliasinya tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.

 

Regulasi ini mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang berada di wilayah Kabupaten/Kota sekitar lokasi tambang.

Dari mulai kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, reklamasi pascatambang, operasinal penambangan ob dan coal getting dan lain sebagainya.

 

Ketua PERHAPI Sumatera Selatan, Frans Irawan, ST., MM., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang adil serta mendorong partisipasi pengusaha lokal di sekitar daerah tambang.

“Kami dari PERHAPI SUMSEL mengapresiasi langkah tegas Kementerian ESDM. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus keberpihakan yang nyata bagi pengusaha dan kontraktor lokal pemegang IUJP di Daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sumatera Selatan untuk tunduk pada regulasi ini dan memprioritaskan pemanfaatan potensi pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Frans Irawan, Selasa (29/09/2026).

 

Lebih lanjut, Frans Irawan menegaskan komitmen PERHAPI SUMSEL dalam mengawal implementasi aturan baru ini di lapangan:

“PERHAPI SUMSEL siap mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara penuh. Apabila ditemukan perusahaan pemegang IUP/IUPK di wilayah kerja Sumatera Selatan yang tidak patuh atau mencoba mengakali aturan ini tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi, kami tidak akan segan untuk menginventarisasi dan melaporkannya secara resmi ke Kementerian ESDM,” tegas Frans.

Sementara itu, Pengurus PERHAPI Sumsel Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sadan Riswansyah, S.STa., menambahkan bahwa regulasi ini menjadi angin segar bagi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta penguatan ekonomi di sekitar wilayah lingkar tambang.

“Pemanfaatan IUJP lokal bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi administratif, melainkan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Dengan melibatkan pengusaha lokal dan tenaga kerja setempat, dampak multiplier effect dari sektor minerba dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi dan kesejahteraan bersama di daerah,” tutur Sadan Riswansyah, yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat—salah satu wilayah di Sumatera Selatan yang saat ini dikelilingi oleh keberadaan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tambang batu bara.

Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, larangan pelibatan anak perusahaan mencakup hubungan kepemilikan saham langsung hingga kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.

Pemerintah hanya memberikan pengecualian terbatas, seperti untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, serta pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri (DMO) dengan mekanisme persetujuan tertulis yang ketat dari Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi profesi seperti PERHAPI, diharapkan industri pertambangan di Sumatera Selatan semakin inklusif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat daerah.

*Informasi & Kontak Media:*

*Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengda Sumatera Selatan* (jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Bupati Muara Enim Non Aktif Edison Bantah Terima Suap, JPU KPK: Pihak Jaksa Telah Kantongi Bukti Kuat 
Berita

Bupati Muara Enim Non Aktif Edison Bantah Terima Suap, JPU KPK: Pihak Jaksa Telah Kantongi Bukti Kuat 

Rabu, 30 September 2026
Naik Pangkat Pengabdian, AKP RTM Situmorang Resmi Sandang Pangkat KOMPOL
Berita

Naik Pangkat Pengabdian, AKP RTM Situmorang Resmi Sandang Pangkat KOMPOL

Rabu, 30 September 2026
Turnamen Tenis Walikota Cup Prabumulih Segera di Gelar 10-11 Oktober 2026 
Berita

Turnamen Tenis Walikota Cup Prabumulih Segera di Gelar 10-11 Oktober 2026 

Rabu, 30 September 2026
Sidang Korupsi Muara Enim Terungkap Skema Commitment Fee 10 Persen & Kode Jatah untuk Pj Bupati
Berita

Sidang Korupsi Muara Enim Terungkap Skema Commitment Fee 10 Persen & Kode Jatah untuk Pj Bupati

Selasa, 29 September 2026
Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ringkus Pelaku Pembobol Minimarket SPBU 
Berita

Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ringkus Pelaku Pembobol Minimarket SPBU 

Selasa, 29 September 2026
Truk Bermuatan Buah Sawit Terguling Beruntung Tak Ada Korban 
Berita

Truk Bermuatan Buah Sawit Terguling Beruntung Tak Ada Korban 

Selasa, 29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim