• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Jumat, 24 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Ngaku Jaksa, Oknum PNS PPKB Way Kanan Lampung Bersama Rekanya Warga Sipil Resmi Huni RUTAN Palembang 

Selasa, 7 Oktober 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Ngaku Jaksa, Oknum PNS PPKB Way Kanan Lampung Bersama Rekanya Warga Sipil Resmi Huni RUTAN Palembang 
0
BAGIKAN
18
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Terkait perkembangan perkara soal Jaksa Gadungan yang diamankan oleh pihak Kejari OKI Kejati SUMSEL dengan pelaku berinisial BA yang diduga kuat seorang oknum PNS dari Way Kanan Lampung tersebut, dari hasil pengembangan oleh penyidik ternyata terungkap terdapat satu lagi pelaku lagi berinisial EF yang juga ikut diamankan oleh Kejari OKI Kejati Sumsel.

Sementara dalam rilis sebelumya, bahwa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF saat tengah berada dirumah saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, pada Senin (06/10/2025) kemarin.

BACA JUGA

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Setelah BA dan EF berhasil diamankan ,kemudian keduanya langsung dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa bukan seorang Jaksa, Namun merupakan PNS yang aktif di Bagian Pemberdayaan dan Keluarga Berencana dan Keluarga (BPPKB) Kabupaten Way Kanan Lampung dengan golongan pangkat 3D.

Selanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang tersebut. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Cetak-20 / L.6 / FD.2 / 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025. Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Menetapkan 2 (Dua) orang sebagai Tersangka (TSK) Yaitu Inisial: 1. BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf PADA UPTD Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dengan ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-21 / L.6.5 / FD.2 / 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025; 2. Ef 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.

Kedua Tersangka (TSK) tersebut dilakukan tindakan Penahanan 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang dari Tanggal 07 Oktober 2025 Sampai Dengan 26 Oktober 2025.

Adapun perbuatan para Tersangka telah melanggar: Kesatu: Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah ditetapkan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. ATAU KEDUA: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaiman telah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. Adapun para Saksi Sudah Sudah Diperiksa Sampai Saat Ini Kurang Lebih Berjumlah 5 Orang.

Sementara itu, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS (Jaksa Gadungan) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI.

Pada tanggal 07 Oktober 2025, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa dengan inisial BA dan rekannya EF di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa BA sebenarnya bukan seorang Jaksa, melainkan seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, Tim Penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan oleh BA adalah dengan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap guna menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedangkan EF turut serta dalam perbuatan tersebut.

“Jadi, mengenai penangkapan dan penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai Jaksa,” pungkas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran persnya, pada Selasa (07/10/2025), kepada sejumlah awak media .(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas
Berita

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Jumat, 24 April 2026
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Berita

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Jumat, 24 April 2026
Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama
Berita

Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama

Jumat, 24 April 2026
Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 
Berita

Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 

Kamis, 23 April 2026
Polisi Amankan Pelaku Penusukan Rekan Kerja, Motif Tersinggung Masalah Hutang
Berita

Polisi Amankan Pelaku Penusukan Rekan Kerja, Motif Tersinggung Masalah Hutang

Kamis, 23 April 2026
Belum Ada Hasil KJPP Puluhan Warga Terdampak Fly Over Ujan Mas Baru Kecewa Langsung Membubarkan Diri 
Berita

Belum Ada Hasil KJPP Puluhan Warga Terdampak Fly Over Ujan Mas Baru Kecewa Langsung Membubarkan Diri 

Kamis, 23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim