INFOMUARAENIM.COM – Dua perusahaan di Kabupaten Muara Enim ,Sumatera Selatan, PT TBBE dan RMK, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan dalam proses rekrutmen karyawan. Persyaratan mutlak yang seharusnya dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan hukum, dikabarkan tidak diterapkan secara ketat.
Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai inisial Bsti, seorang karyawan yang sebelumnya pernah tersandung masalah hukum, kembali dipekerjakan oleh salah satu perusahaan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan dari masyarakat, khususnya pihak-pihak yang peduli terhadap kepatuhan aturan ketenagakerjaan.
Ketua LSM Brantas Sumsel, Dekky, menyampaikan melalui konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait. Dalam pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp, Dekky bertanya langsung kepada salah satu pimpinan perusahaan, Pak Agung.
“Assalamualaikum, selamat sore, Pak Agung. Maaf mengganggu waktu Bapak. Perkenalkan, saya Dekky, Ketua LSM Brantas Sumsel. Izin, Pak, mau sedikit konfirmasi soal Pak Bsti. Beliau kabarnya dipekerjakan lagi di perusahaan Bapak. Maaf kalau salah, beliau kemarin tersandung masalah hukum. Kok bisa, Pak, dipekerjakan lagi, sedangkan syarat mutlak bekerja adalah berkelakuan baik dan sesuai aturan?” tulis Dekky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TBBE maupun RMK terkait pertanyaan ini. LSM Brantas Sumsel menyatakan akan terus memantau kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan penerapan aturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam rekrutmen karyawan dan melanggar peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran dugaan ini.
(Tabur)







