• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Rabu, 28 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Ungkap Kasus Migas Kapolres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers

Senin, 15 Januari 2024
di Berita
Reading Time:3min read
0
Ungkap Kasus Migas Kapolres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers
0
BAGIKAN
70
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Polres Muara Enim Polda Sumsel gelar konferensi pers kasus tindak pidana ” penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, bertempat halaman Sat Reskrim Polres Muara Enim, Senin (15/1/24).

Pelaksanaan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman, SH, Kanit Pidsus Iptu KMS. Erwin, SH,MH dan Personil Satreskrim Polres Muara Enim serta dihadiri oleh para awak media.

BACA JUGA

Muskercab DPC PKB Muara Enim, Targetkan 7 Kursi Pada Pemilu Mendatang

Pemerintah Kecamatan Ujan Mas Gelar Pisah Sambut Camat, Hasman Hadi kepada Rachmansyah

Dalam konferensi pers, Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM menjelaskan kejadian terjadi di depan Melio Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan di jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan berhasil mengamankan 3 pelaku bernama Aliyansyah, Bambang Hermadi dan Ari Ardiansyah dengan Modus melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya dan melakukan penimbunan dengan menimbun minyak di dalam jerigen muatan 35 liter.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan motif dari ketiga pelaku Aliyansyah Melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan Nomor Polisi BG 1874 DT menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 70 liter ditambah dengan 70 liter tangki berbentuk kotak tambahan yang rencana menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.8.500,- per liter.

Sedangkan motif pelaku Bambang Hermadi Melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Toyota jenis truck model engkel bak mati yang rencana, menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.300.000,- per jerigen berukuran 35 liter.

Untuk Ari Ardiansyah motifnya melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di gudang samping rumahnya yang ditemukan 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5000 liter.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya depan Melio Hotel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi di jalan raya depan Melio Hotel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson,SH,MH, memerintahkan Kanit Pidsus Polres Muara Enim, IPTU KMS. Erwin,SH.,MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Penyelidikan mengarah pada mobil bertangki modifikasi yang dicurigai saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sekitar pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan nomor polisi BG 1874 DT terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Desa Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Setelah pengisian selesai, mobil tersebut hendak keluar menuju Kota Muara Enim, dan dilakukan pembuntutan oleh personil Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim.

Pada pukul 14.00 WIB, personil Unit Pidsus Polres Muara Enim berhasil mengamankan sopir mobil tersebut yang bernama Aliyansyah.

Mobil yang dikendarainya menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 70 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Ditemukan juga satu unit mesin sedot tanpa merk dengan 2 selang, 3 jerigen warna putih berukuran 35 liter, dan 1 jerigen warna biru berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson,SH,MH, bersama rombongan melihat sebuah truk Toyota jenis engkel bak mati tahun 2003 1992 warna biru dengan nomor polisi BG 8142 UE yang juga terlihat melakukan pengisian BBM di SPBU untuk melakukan pengejaran terhadap truk tersebut.

Mobil tersebut berhenti di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dilakukan pemeriksaan pada sopir yang bernama Bambang Hermadi dan pada mobil tersebut didapati tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 200 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi.

Dalam mobil tersebut juga ditemukan 30 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 1050 liter.

Di dalam gudang yang berada di samping rumah milik Ari Ardiansyah, ditemukan barang bukti berupa 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5000 liter.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Dari Mobil Isuzu/Panther Warna Biru Metalik,
Tangki mobil yang telah dimodifikasi berisikan BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, satu lembar STNK asli mobil merk Isuzu/Panther, satu tangki petak warna hitam dengan kapasitas kurang lebih 70 (tujuh puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar , satu unit mesin sedot tanpa merk yang terdapat dua buah selang yang tersambung, tiga buah jerigen warna putih ukuran 35 warna putih yang berisikan BBM jenis solar, satu jerigen warna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) warna putih yang berisikan BBM jenis solar, satu handphone Vivo warna hitam.
Dari Mobil Toyota Jenis Truck Model Engkel Warna Biru

Untuk barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis truck model engkel bak mati warna biru dengan nomor polisi BG 8142 UE, satu lembar STNK mobil merk Toyota jenis truck, tiga puluh jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 1050 liter , satu unit handphone Oppo A7 berwarna silver.

Dari satu Mobil Truck Isuzu Canter Warna Putih nomor polisi BG 8839 MY, seratus empat puluh tiga jerigen ukuran 35 liter yang berisikan solar subsidi dengan jumlah lebih kurang 5000 liter

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya.

(j*j)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Muskercab DPC PKB Muara Enim, Targetkan 7 Kursi Pada Pemilu Mendatang
Berita

Muskercab DPC PKB Muara Enim, Targetkan 7 Kursi Pada Pemilu Mendatang

Selasa, 27 Oktober 2026
Pemerintah Kecamatan Ujan Mas Gelar Pisah Sambut Camat, Hasman Hadi kepada Rachmansyah
Berita

Pemerintah Kecamatan Ujan Mas Gelar Pisah Sambut Camat, Hasman Hadi kepada Rachmansyah

Selasa, 27 Oktober 2026
Sambang Duka Polsek Lembak Polres Muara Enim Hadir Ditengah Masyarakat 
Berita

Sambang Duka Polsek Lembak Polres Muara Enim Hadir Ditengah Masyarakat 

Selasa, 27 Oktober 2026
Maksimalkan Layanan, Polsek Lembak Publikasikan Nama-Nama Bhabinkamtibmas & Nomor HP ke Warga Desa Binaan 
Berita

Maksimalkan Layanan, Polsek Lembak Publikasikan Nama-Nama Bhabinkamtibmas & Nomor HP ke Warga Desa Binaan 

Senin, 26 Oktober 2026
PTBA Raih Satyalancana Wira Karya, Tegaskan Komitmen pada Kinerja dan Pelayanan Unggul
Berita

PTBA Raih Satyalancana Wira Karya, Tegaskan Komitmen pada Kinerja dan Pelayanan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026
Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan, Bukan Target Tilang
Berita

Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan, Bukan Target Tilang

Senin, 26 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim